Notification

×

Iklan

Iklan




19-25 Oktober Pendaftaran Capres dan Cawapres: 20 Persen Kursi Atau 25 Persen Suara di DPR

17 Oktober 2023
Dok.KPU RI 

Jakarta,DP News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampaikan bahwa pendaftaran Capres dan Cawapres dijadwalkan 19-24 Oktober,mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 25 Oktober nanti mulai pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. 


Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. 


Ketua KPU Hasyim Asy'ari " menyampaikan jadwal ini kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024.


Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.


Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. 


"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham sebagaimana dikutip dari laman KPU,Selasa(17/10).


Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.


"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tutup Idham.Rahmat K/KPU RI/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |