Notification

×

Iklan

Iklan




Rapat Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Penjelasan Tentang Ranperda Pemilihan Kades di Asahan

, 10 Oktober 2023

Asahan, DP News 

Bupati Asahan H Surya BSc sampaikan Penjelasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa di Asahan dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan,Selasa (10/10) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH didampingi para  wakil ketua dewan.


Bupati menjelaskan pengajuan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


 Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.


Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan nasyarakat Asahan.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |