Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 3 DPRD Medan: Perumda Tirtanadi Tunggak Pajak ABT ke Pemko Medan

, 09 Oktober 2023

 

Foto: Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afuf Abdillah Saat Pimpin RDP Bersama Bapenda dan Perumda Tirtanadi,Senin(9/10)

Medan,DP News

Sampai saat ini,penerimaan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) belum maksimal karena “dikuasai”  pihak Perumda Tirtanadi,perusahaan air minum milik Pemprovsu itu.Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan serta masih banyak titik sumur bor tidak dilaporkan yang  berpotensi besar sebagai sumber PAD.


Hal itu terungkap dalam RDP Komisi 3 DPRD Medan dengan Bapenda dan Perumda Tirtanadi,Senin (9/10) Di Ruang Rapat 3 DPRD Medan.


Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah didampingi anggota Komisi Erwin Siahaann sementara mewakili Bependa Medan salah satu Kabid Hafiz didampingi Katim Vera bersama Fauzan, Endang dan Mara Pande Hasibuan. Sedangkan dari pihak Perumda Tirtanadi dihadiri Direktur Administrasi dan Keuangan Humangkar Ritonga didampingi Ali Ismail Siregar, Sahrim dan Subandhi.


Saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan,  berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.


Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan.Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Bahkan disinyalir masih banyak titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutupi.


Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.


“Loh kok bisa gak tau, Jangan jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” sebut Afif.


Masih dalam RDP, menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menyampaikan agar Perumda Tirtanadi segera menyesuaikan aturan yang baru sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Pergub.


"Bapenda punya target pajak ABT untuk mendapatkan PAD guna pembangunan kota Medan. Untuk ituTirtanadi harus segera menjalankan kewajibannya,” tandas Erwin.


Dalam RDP disepakati dan menjadi rekomendasi, diminta kepada Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |