Notification

×

Iklan

Iklan




Terkait Putusan MK: Kepala Daerah Mencalonkan Presiden dan Wapres,Harus Dapat Izin Presiden

, 18 Oktober 2023
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Didampingi Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos Memberi Penjelasan Terkait  Putusan MK/KPU

Jakarta,DP News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos mengatakan terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU menyikapi putusan MK ini dan akan mengkaji amar putusan MK. KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR. 


Sementara itu Idham sebagaimaba dikutip dari laman KPU RI,Rabu(18/10) menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan MK. Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.


Dalam ayat tersebut yaitu harus meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.Rahmat K/KPU RI/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |