Notification

×

Iklan

Iklan




DKPP Lantik 225 TPD Penyelenggara Pemilu Untuk 38 Provinsi

, 07 November 2023
DKPP

Jakarta,DP News

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2023-2024 di Jakarta, Selasa (7/11). Secara keseluruhan, terdapat 225 nama TPD periode 2023-2024 yang dilantik DKPP.


TPD periode 2023-2024 tersebut dilantik Ketua DKPP Heddy Lugito. Pengangkatan TPD periode 2023-2024 sendiri berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.


“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” ungkap Heddy.


Menurut Heddy, ini adalah pertama kali DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.


Ia pun menyampaikan pesan kepada seluruh TPD yang baru saja dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.


“Sumpah jabatan yang Anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.


Dalam kesempatan ini, 225 orang TPD periode 2023-2024 juga membacakan pakta integritas dan juga menyuarakan deklarasi Pemilu 2024 yang Berintegritas


“Saya yakin Anda memiliki kompetensi yang sangat mampu untuk menjadi TPD. Tapi saya juga ingin Anda melengkapinya dengan komitmen terhadap integritas sehingga Pemilu 2024 nanti menjadi Pemilu yang memiliki martabat,” lanjut Heddy.


Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang membentuk DKPP untuk membantu DKPP menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.


Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi menetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.DKPP/Rahmat K/REDAKSI

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |