Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Sumut Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

, 29 November 2023

 

Foto: 

Pemprovsu dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditandai Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pj Gubsu Hassanudin dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting,Rabu(29/11)/DëSyaiful


Medan,DP News

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut menyepakati Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pj Gubsu Hassanudin dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.


Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah diajukan Pemprov sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Salah satu upayanya yaitu penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


“Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, mudah-mudahan segera terealisasi dan kita terapkan,” kata Pj Gubernur usai Rapat Paripurna dengan DPRD Sumut, di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (29/11).


Selain terkait NPWPD, Perda ini juga nantinya akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga. Sehingga, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.


Selain terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, pada kesempatan ini juga dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |