Notification

×

Iklan

Iklan




Mencaleg,Anggota PWI Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur: Anton Panggabean Mundur dan Cuti

, 02 November 2023
Foto: Rapat Koordinasi DKP PWI Sumut Dipimpin Ketua Drs M Syahrir,MIKomn Dihadiri Anton Panggabean,SE, M.Si, (Wakil Ketua), Wardjamil,SH (Sekretaris), Drs. Sofyan Harahap dan Drs Agus S Lubis Selaku Anggota,Kamis(2/11)
Medan,DP News

Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP  PWI Sumut) mengingatkan para anggota PWI  Sumut yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pileg dan Pilpres Tahun 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).


Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Desa. Terkhusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menjadi Caleg dan relawan/timses   diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.


“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi  dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU,” ujar Ketua DKP PWI Sumut Drs M Syahrir,MIKom,Kamis (2/11) di Medan usai Rapat Kordinasi DKP PWI Sumut yang dihadiri Anton Panggabean,SE, M.Si, (Wakil Ketua), Wardjamil,SH (Sekretaris), Drs. Sofyan Harahap dan DrsnAgus S Lubis selaku anggota. 


Menurut Syahrir, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanah Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.


“Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanah PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya  14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan non-aktif kepada yang bersangkutan,” tambahnya.


Sebagai organisasi profesi, menurut Syahrir, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanahkan pada UU 40/1999 tentang Pers.


"Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum  PWI Pusat Hendry Bangun,” kata Syahrir.


Anton Panggabean Mundur


Dalam rapat internal yang berlangsung dinamis ini, DKP PWI Sumut juga menerima pengunduran diri Anton Panggabean, SE, M.Si sebagai Wakil Ketua DKP PWI Sumut dan pengajuan cuti sebagai anggota PWI dikarenakan yang bersangkutan maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 3 (Deli Serdang) dari Partai Perindo.


“Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” katanya.


Sekretaris DKP PWI Sumut, Wardjamil, SH menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut.


 “Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat,” ujarnya.


Menurut Wardjamil, DKP PWI Sumut juga menghimbau kepada pengurus PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.


 “Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga  masyarakat terkait penyebaran informasi  Pemilu yang akurat, jujur dan adil dan demokratis serta  berlangsung damai,” tambahnya.Rel/Rahmat/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |