Foto:Lampu Pocong di Simpang Keramik Jalan Sudirman Medan,Jumat(29/12)/Tums |
Cerita 'lampu pocong' pun berakhir ditandai sudah dikembalikannya uang proyek Rp21 M dimana Rp7,8 M dikembalikan pihak kontraktor melalui Kejari Medan.Terkait masih adanya lampu yang belum dibongkar kontraktor katanya malam ini Pemko Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana yang disarankan Kejari.
Sebelumnya, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran ke kas daerah melalui Dinas SDABMBK Medan.
Walikora Medan Bobby Nasution mengatakan, dengan pengembalian terakhir ini, berarti seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana karena pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemko Medan.
Terkait masih adanya lampu yang belum dibongkar kontraktor katanya malam ini Pemko Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana yang disarankan Kejari.
Sebelumnya, Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
Atas surat kuasa khusus tersebut katanya selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut.
Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.,"
Foto: Tumpukan Uang Proyek Lampu Pocong Rp7.852.233.756 Diserahkan Kejari Medan Kepada Pemko Medan,Jumat(29/12) |
"Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih," sebutnya.
Saat itu, Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari tiga pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah.
Mengenai anggaran per proyek dirinci dalam LPSE Pemko Medan adalah:
1. Penataan Lansekap Ruas Jalan Imam Bonjol Rp 4,079 Medan lebih
2. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Gatot Subroto Rp3,989 M lebih
3. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Sudirman Rp3,764 M lebih
4. Penataan Lansekap Ruas Jalan Diponegoro Rp 3,546 M lebih
5. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Putri Hijau Rp3,534 M lebih
6. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Ir Juanda Rp3,205 M lebih
7.Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Suprapto Rp 804 juta lebih.
8. Penataan Penataan Lansekap Ruas Jalan Brigjen Katamso Rp3,133 M lebih.Tim DP/Tumpal S/Rumapea/ܰRedaksi