Notification

×

Iklan

Iklan




UMK Medan Naik Menjadi Rp3.769.082,Komisi 2 DPRD Medan Minta Pengawasan Disnaker Ditingkatkan

, 01 Desember 2023
Foto: Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari,ST/Dok
Medan,DP News

UMK Medan Tahun 2024  ditetapkan Rp3.769.082 atau naik 4 persen (Rp144.965) dari Tahun 2023.Untuk itu,Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Surianto minta Disnaker Medan mengawasi pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) yang tersebut afar diparuhi pihak perusahaan.


"Keputusan kenaikan UMK tersebut harus dihormati dan pihak Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari nanti, tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ujar Surianto, Jumat(1/12).


Dikatakan, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.


“Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta per bulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi ‘PR’ penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya.


Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.


Sebelumnya diberitakan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.


“UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen (Rp144.965) dari UMK tahun 2023,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |