Foto: Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala/Dok |
Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala sesalkan adanya kebijakan sejumlah lurah di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di kelurahan.
“Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan,Kamis (29/02).
Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar Tahun 2014 dan 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD.
“Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya.
“Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.
Hal ini dialami salah seorang warga saat mengurus surat keterangan lurah untuk urusan sekolah namun diwajibkan menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.
Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB.Tumpal S/Redaksi