Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Penyertaan Modal Jamkrida

, 28 Februari 2024
Foto: Pj Gubsu Hassanudin Bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution Tandatangani Keputusan Penetapan 2 Ranperda menjadi Perda Provinsi Sumut,Rabu(28/2)/Syaiful 
Medan,DP News 

Pj Gubsu Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution tandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Ranperda menjadi Perda Provinsi Sumut.


Dua Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.


Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan,Rabu (28/2). Selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.


“Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur, “ kata Hassanudin.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |