Notification

×

Iklan

Iklan




Sekwan DPRD Medan: Sudah 2 Bulan Tenaga Honorer dan Staf Ahli Sudah Diberhentikan

, 12 Februari 2024
Foto: Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar/Tums
Medan,DP News 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 tenaga honorer dan staf ahli yang daftar Caleg DPRD Medan.Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.


“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar kepada wartawan  Senin (12/2).


Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan  mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.


Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan pihaknya telah melakukan  pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.


Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.


“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah


Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan  4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.


Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.


“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja,” jelas Mutia.


Seperti diketahui, adapun nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |