Foto: Anggota DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong/Dok DP |
Anggota DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, SPd.I mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.
Disebutkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan di beberapa tempat salah satunya rumah sakit, pusat berbelanjaan, lingkungan sekolah,mesjid dan perkantoran.
Hal itu dikatakan Rudiyanto Simangungsong ketika dimintai komentarnya tentang penerapan KTR di Kota Medan,Jumat(26/04).
Rudiyanto mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kualitas kesehatan manusia di Kota juga untuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Melalui Perda ini katanya agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung.Perlu menjadi perhatian bahwa terciptanya lingkungan yang sehat adalah satu keharusan.
Dalam Perda KTR ini diatur larangan bagi warga untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mereka para perokok aktif diwajibkan patuh dengan aturan tersebut.
"Perda ini sesungguhnya tidak melarang merokok, tapi bagi mereka para perokok diwajibkan untuk merokok pada tempat-tempat dan kawasan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sudah diatur di kawasan kawasan tertentu seperti kendaraan umum, kawasan pendidikan, pusat kesehatan, perkantor, tempat ibadah dan lannya warga dilarang merokok sembarangan.Bagi mereka para perokok sudah disiapkan tempatkhusus sehingga Rudiyanto mengharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bisa segera terwujud.
“Jadi kehadiran lingkungan yang sehat dan nyaman nantinya akan menciptakan masyarakat yang sehat” ujarnya.Syaiful/Redaksi