Notification

×

Iklan

Iklan




Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

, 02 April 2024

Samosir,DP News 

Wakil Bupati Samosir  Martua Sitanggang sampaikan Nota Pengantar Bupati Samosir Atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba,Senin (1/4).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir  Sorta E Siahaan, didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga. Turut hadir dalam paripurna ini, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD, serta Camat Se-Kabupaten Samosir.


Sorta menyampaikan bahwa penyusunan ranperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan Tim Legislasi Daerah bersama Badan legislasi DPRD Samosir, dan telah mendapatkan eksaminasi dari Gubsu.


Sorta berharap akan ada payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak dari deskriminasi, ekploitasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir.


Sementara itu,Wabup Samosir Martua Sitanggang sampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran untuk dapat memperkaya informasi substantif dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


Disampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.

Ranperda ini merupakan amanah peraturan perundang undangan dan merupakan arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan tindakan nyata kehadiran pemerintah serta daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas.


Martua menambahkan, sejumlah muatan materi yang terkandung dalam raperda ini yakni hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), gugus tugas kabupaten layak anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), peran serta masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD), pembinaan, koordinasi dan kerjasama pembiayaan dan sanksi.


Hal ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014, dimana Pemda diwajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.


Martua menambahkan, setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, Pemkab Samosir  akan menyiapkan peraturan organis yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari raperda penyelenggaraan perlindungan anak ini yaitu sebanyak 13 (tiga belas) rancangan Peraturan Bupati.


"Kami berkeyakinan, dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang sudah terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini akan bisa kita selesaikan dengan baik dan ditetapkan menjadi Perda"l "ujar Martua.Pangihutan S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |