Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Pembahasan Ranperda Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

, 13 Mei 2024
Foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE Saat Menyampaikan Pandangan Fraksinya Terhadap Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Kota Medan Tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Perda Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD,Senin(13/5)
Medan,DP News 

Fraksi PDIP DPRD Medan mengajak sesama anggota DPRD Medan  agar setiap melakukan pembahasan Ranperda harus lebih selektif.Melakukan kajian yang matang dan tetap   memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan azas kepatutan dan terhindar Perda asal jadi.


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE saat menyampaikan Pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dalam rapat paripurna di gedung dewan,Senin(13/5).


Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan. Sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan kedepan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah masyarakat.


Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.


Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah DPRD Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan/substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat Kota Medan.


Diakhir pendapat Fraksinya, Robi Barus menyebut setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan berpandangan pembahasan Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat ditingkatkan pembahasannya pada tingkat berikutnya dan pengajuan Ranperda tersebut menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.Tumpal S/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |