Foto: Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan PKP Paul Mei Anton Simanjuntak Sampaikan Hasil Pembahasan Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(13/5) di Gedung DPRD Medan/Rahmat |
Panitia Khusus(Pansus) Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman minta Perpanjangan masa kerja untuk pematangan pembahasan bersama instansi terkait.
Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Medan tentang Ranperda Penyelenggaraan PKP Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga,Senin(13/5) di Ruang Sidang DPRD Medan.
Dikatakan Paul,Pansys sudah melakukan pembahasan bersama OPD terkait bahkan sudah studi banding ke Pemko Bandung dan DPRD Bogor untuk melakukan pengayaan materi Ranperda.
Namun dirasakan belum maksimal karena nasih banyak masukan yang dibutuhkan demi sempurnanya Ranperda tersebut sehingga nantinya Perda tersebut bermanfaat secara maksimal bagi seluruh warga Kota Medan.
Ditambahkan Paul bahwa Kota Medan dihuni banyak orang sehingga memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni.Untuk itu,pemerintah harus memberi kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman berbasis kawasan.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga yang ditandai wartawan usai rapat mengatakan bahwa Pansus Penyelenggaraan PKP minta perpanjangan masa kerja.
" Kita memberi toleransi satu bulan ke depan"ujarnya.Rahmat S/Redaksi