Pengumuman KPU Kota Medan |
Sampai batas terakhir penyerahan berkas dukungan Calon Walikota/Wakil Walikota Medan dari jalur independen atau perseorangan Minggu(12/5) tidak ada satupun yang menyerahkan berjalan dukungan ke KPU Kota Medan.
Demikian diumumkan KPU Medan,Senin(13/5) yang ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
Secara resmi KPU Medan sudah memberikan peluang selama 5 hari,mulai 8-12 Mei kepada jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Medan namun sampai batas terakhir KPU Medan tidak ada menerima syarat dukungan minimal tersebut.Rumapra/Redaksi
Sebelumnya,KPU Kota Medan telah menetapkan dukungan minimal untuk jalur perseorangan sebanyak 120.475 orang yang minimal tersebar di 11 Kecamatan di Kota Medan.