Notification

×

Iklan

Iklan




Wakil Walikota Medan Terima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Perda Pengelolaan Kebersihan

08 Juli 2024

Medan,DP News 

Wakil Walikota Medan H. Aulia Rachman menerima  penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala di Gedung DPRD Medan,Senin (8/7).


Pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dalam kesempatan itu membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait Ranperda yang dimaksud. Dikatakanya berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan


Disamping itu dalam prakteknya, Walikota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.


Berdasarkan pertimbangan itulah,anggota DPRD Medan menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik.


Untuk itu Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |