Notification

×

Iklan

Iklan




Syarat Calon Walikota Medan 76.693 Suara Sah,6 Parpol Bisa Mengajukan Sendiri Calonnya....

25 Agustus 2024

 

Pengumuman KPU Medan 
Medan,DP News 

KPU Kota Medan akhirnya putuskan syarat minimal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 76.693 suara sah dengan memedomani 6,5 persen dari 1.179.881 total suara sah Pemilu 2024.


Syarat minimal dukungan diputuskan dalam SK No 1411  Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Parpol  Peserta Pemilu Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah tertanggal 24 Agustus.


Untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (Pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693. 


Dalam SK tersebut,Mutia Atiqah menyebutkan jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan, maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah.

Perolehan Kursi dan Suara Parpol Pada Pemilu 2024

Dari syarat minimal tersebut maka 6 parpol bisa mengajukan sendiri calonnya karena jumlah Suara Sah di atas syarat minimal 76.693.Keenam parpol tersebut adalah PDI P 204.228,PKS 176.981,Partai Gerindra 164.371,Partai Golkar 158.329,Partai Nasdem 109.393,Partai Amanat Nasional 85.136 sedang  PSI hanya 61.644 yang masih di bawah batas minimal.


Sebelumnya dalam SK KPU Medan No 1397 tertanggal 15 Agustus disebutkan memedomani keputusan 20 persen kursi DPRD Medan atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.Dari jumlah total suara sah 1.179.881 dengan jumlah syarat minimal 294.971 suara sah.


Sementara itu,7 parpol yang tidak dapat kursi hanya mampu meraih suara sah total 73.915 yang masih di bawah batas minimal 76.693.


Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan mulai Selasa-Kamis,27-29 Agustus nanti.


Dari hasil Pemilu 2024 lalu,hanya 11 parpol yang dapat kursi dengan terbanyak PDI Perjuangan 9 kursi atau 204.228.Namun 7 parpol tidak dapat kursi namun dari segi jumlah Suara Sah 73.915 yang berarti masih di bawah syarat minimal adalah 76.693 suara sah.Tim DP/ Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |