Screenshoot SK KPzu 1397 |
KPU Kota Medan lakukan perubahan SK 1354 menjadi SK 1397 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Suara Sah Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan.Untuk perolehan kursi 20 persen dari 50 kursi DPRD Medan menjadi 10 kursi dan minimal Suara Sah sebanyak 294.971 dengan hitungan 25 % dari jumlah Suara Sah Pemilu 2024 sekitar 1.179.881.
Dalam SK KPU Medan No 1397 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketuanya Mutia Atiqah tertanggal 15 Agustus tersebut tercatat PDI Perjuangan Kota Medan memperoleh kursi terbanyak 9 kursi atau 18 persen dan Suara Sah 204.228 atau 17,31%.
Screnshoot SK KPU Medan |
Sementara putusan MK dan KPU Medan menjadi 10 kursi dan minimal Suara Sah sebanyak 294.971 dengan hitungan 25 % dari jumlah Suara Sah Pemilu 2024 sekitar 1.179.881.
Dari data tersebut di atas PDI Perjuangan Kota Medan masih harus koalisi dengan Parpol lainnya untuk memperoleh kursi minimal 10 kursi di DPRD Medan atau 17,31 % suara sah dari Parpol lainnya untuk mencapai 25 persen suara minimal.Suara sah PDI Perjuangan dengan 9 kursi tercatat totalnya 204.228 atau kurang 90.743 suara sah lagi dari syarat 294.971 suara sah.
Sebagaimana diketahui dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Medan, cuma 11 Parpol yang dapat kursi dimana terbesar PDI Perjuangan 9 kursi dan terkecil Perindo satu kursi dengan total suara sah dari 11 parpol 93,73%.
Screnshoot SK KPU Kota Medan |
Dalam proses Bacalon di Kota Medan muncul pasangan Rico Waas yang diusung Partai Nasdem dan Partai Gerindra serta sejumlah parpol lainnya,Prof Ridha (PDI Perjuangan) dan Aulia,Rachman (Wakil Walikota Medan Petahana) diusung PSI.Tim DP/Rumapea/Redaksi