Fraksi Golkar DPRD Medan menilai sangat penting ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penetapan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 agar tercipta sebuah regulasi yang sangat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino SH MH dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin(10/2).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen (PDI P) didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, H Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra serta anggota para anggota DPRD Medan dan Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Rapat paripurna dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Plh Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting serta pimpinan OPD Pemko Medan.
Masih dalam pemandangan umumnya, terkait pencabutan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 perlu secepatnya diproses sesuai mekanisme dengan membentuk panitia khusus. Sehingga pembahasan dapat lebih optimal dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan.
“Untuk pembahasan diminta melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki Integritas tinggi, ” sebut El Barino.
Selanjutnya disampaikan El Barino, untuk mendalami dan membahas lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, pihaknya belum melihat adanya persiapan yang konkrit dalam Ranperda Kota Medan.
Pada prinsipnya, El Barino menyampaikan Fraksi Golkar DPRD Medan menyambut baik pencabutan Peraturan daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi tingkat nasional.Rumapea/Redaksi