![]() |
Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen/Dok |
Pokja Tim Penyusunan Ranperda Tata Tertib DPRD Medan sampaikan hasil pembahasan Tim kepada Pimpinan DPRD Medan dalam rapat internal,Senin(14/4) di Gedung DPRD Medan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua H Zulkarnaen, Rajuddin Sagala dan Suhendra.
Hasil pembahasan Tim dibacakan Ketua Pokja HT Bahrumsyah dihadiri para Anggota Tim antara lain Robi Barus(Wakil Ketua),Paul Mei Anton Simanjuntak,H Kasman bin Marasakti Lubis, H Doli Indra Rangkuty,H Zulkarnaen, Tia Ayu Anggraini, Dr Dimas Sofyan Lubis, Modesta Mar,Afif Abdillah, Godfried Efendi Lubis, H Iswanda Ramli dan Janses Simbolon.
Disampaikan, Tim Pokja sudah membahas batang tubuh Ranperda yang disesuaikan dengan perundang-undangan, pada pasal 99 ditambahkan penyebarluasan ideologji Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan.
Kemudian pada pasal 59 berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada Komisi,ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan dan mencabut Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Sebelumnya Pokja Tim Penyusunan Perda Tatib DPRD Medan sudah Kunker ke beberapa daerah untuk sharing informasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Pokja dengan menggali informasi, praktik baik dan strategi implementasi yang telah terbukti berhasil pasda daerah daerah yang dituju.
Tata Tertib DPRD merupakan pedoman untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab. Juga mengatur berbagai hal seperti fungsi,tugas dan wewenang anggota DPRD.
Tatib juga mengatur penyusunan alat-alat kelengkapan dewan serta hak pimpinan dan anggota dewan berikut sanksi dan larangan.Juga tata cara persidangan dan rapat dewan serta Tata cara Pemberhentian Antar Waktu(PAW),Penggantian Antar Waktu(PAW) dan Pemberhentian Sementara.
Akhirnya,Ranperda Tatib DPRD Medan ini diterima Pimpinan DPRD Medan dalam rapat paripurna dewan walau sempat terjadi internasional dari salah seorang anggota dewan terkait kewenangan pengawasan salah satu OPD.Rumapea/Redaksi