![]() |
Foto: Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah |
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah menegaskan Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tetap dilaksanakan,tinggal menunggu penjadwalan dari Banmus serta Pimpinan DPRD Medan.
Secara terbuka Afif mengatakan Bapemperda sudah menyelesaikan finalisasi Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR( Rencana Detail Tata Ruang) karena tugas yang diamanahkan sebatas membahas pencabutan Perda RDTR bukan merevisi ataupun merubah isi peraturan daerah tersebut.
" Tugas kami hanya membahas pencabutan Perda bukan merevisi atau merubah isi peraturan daerah tersebut. Makanya para anggota Bapemperda sepakat menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut dan sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD tuntas"ujar Afif yang ditanyai wartawan,Senin(30/6) usai Peringatan Hari Jadi ke-435 Kota Medan di Gedung DPRD Medan.
Afif lebih lanjut menjelaskan finalisasi Ranperda Pencabutan Perda RDTR Kota Medan sudah lama diselesaikan Bapemperda dan sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk segera diparipurnakan dewan.
"Jadi kalau di kalangan anggota Bapemperda tetap solid,tidak ada riak riak dan semua menandatangani finalisasi Ranperda tersebut"tandas Afif seraya mengungkapkan keheranannya mengenai munculnya isu tidak sedap terkait tertundanya rapat paripurna dewan.
Rapat Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan sempat tertunda 2 Juni lalu karena jumlah anggota dewan yang hadir sedikit atau tidak kuorum sesuai aturan yang menyebutkan minimal 2/3 persen dari jumlah seluruh anggota DPRD.
Menurut Afif Abdillah,usulan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR karena sebelumnya sudah ada Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan pemanfaatan ruang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Selain itu Mendagri sudah memberi warning kepada Pemko Medan agar segera mencabut Perda RDTR 2015-2035 tersebut mengingat Perwal No 60 Tahun 2018 sudah diterbitkan Pemko Medan.Makanya,harus segera dicabut karena tidak mungkin ada 2 peraturan tentang pengaturan tata ruang.
Dasar lainnya adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dimana dalam Pasal 50 mengatur bahwa jika rancangan peraturan daerah tentang RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang belum ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak rekomendasi persetujuan substansi diterbitkan Menteri, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang memuat substansi tersebut.
Dengan keluarnya Permen ATR/Kepala BPN,warning Mendagri dan sudah terbitnya Perwal Tata Ruang maka Perda harus dicabut walau sebenarnya tanpa dicabut pun tidak masalah karena sudah Perwal.
Cuma berpengaruh pada sinkronisasi dengan Aplikasi SIMBG(Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung) karena belum dicabutnya Perda RDTR tersebut.
Untuk itulah,Afif Abdillah berharap Banmus dan Pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan ulang rapat paripurna membahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR tersebut sehingga tidak muncul lagi berbagai asumsi akibat sempat tertunda.
Namun saat ditanya apakah Bapemperda sudah membaca isi Perwal RDTR Kota Medan,Afif mengakui semua anggota Bapemperda sudah membacanya walau masih ada yang menjadi catatan penting dari Bapemperda.
Saat rapat paripurna nantinya Bapemperda akan menyampaikan catatan cara penting terutama status RTH(Ruang Terbuka Hijau) juga lokasi fasos dan fasum dimana jangan sampai rumah ibadah, rumah sakit, sekolah dan taman-taman serta tempat umum dijadikan lahan komersil pada rencana detail tata ruang daerah.
"Harus jelas, mana lahan yang boleh dijadikan komersil dan lahan untuk kepentingan masyarakat umum sehingga jangan ada lahan RTH tiba tiba berubah fungsi menjadi lahan bisnis "ujar Afif.
Untuk perlu ketegasan dari Pemko Medan soal RTH.Kalau memang statusnya RTH,kenapa Pemko Medan tidak mengganti rugi lahan tersebut agar tidak disalahgunakan pihak pihak tertentu,katanya
Lebih jauh,bisa memberikan kepastian kepada pemilik lahan RTH tersebut bahwa lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk fungsi lainnya.Rumapea/Redaksi