Notification

×

Iklan

Iklan




Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Penjelasan Walikota Atas LPj TA 2024

02 Juni 2025

 

Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terima Berkas Penjelasan LPj Walikota Medan TA 2024,Senin*2/6) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Medan/Rahmat K
Medan,DP News 

Pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2024 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, transparansi dan akuntabel. 


Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024,Senin (02/06).


Rapat Paripurna dipimpin Wong Chun Sen,Ketua DPRD Kota Medan, didamping Wakil Ketua H Rajudin Sagala,H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Medan.


Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah laporan yang telah diaudit BPK Perwakilan Provinsi Sumut yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


"Dengan demikian, Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan berhasil meraih "Predikat Tertinggi" dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan dari BPK. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2024 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, transparansi dan akuntabel", kata Rico Waas.


Selain sebagai keberhasilan yang diperoleh, pengelolaan keuangan daerah Tahun 2024 juga memberikan catatan-catatan penting kekurangan/keterbatasan yang masih ada untuk dapat diperbaiki dan ditindaklanjuti pada pelaksanaan APBD selanjutnya.


"Prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang sudah dicapai harus dijadikan motivasi dan semangat baru sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang, yang berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat kota secara berkelanjutan", tandas Rico Waas.


Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |