Notification

×

Iklan

Iklan




1.018 PPPK Pemko Medan Tandatangani Perjanjian Kerja: 20 Agustus Nanti,Walikota Serahkan SK Pengangkatan....

12 Agustus 2025
Foto: Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap Menyaksikan Para PPPK Pemko Menandatangani Perjanjian Kerja di Valaui Kota Medan Mmulai 11-14 Agustus Nanti 

Medan,DP News 

Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK ) yang telah lolos seleksi tahap pertama, mulai Senin 11 Agustus sampai Kamis 14 Agustus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemko Medan di Balai Kota Medan, dipimpin Kepala BKDPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP. 


Seribu lebih PPPK ini berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.


Sesuai arahan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, masa perjanjian kerja akan berlaku selama lima tahun. 


Dalam dokumen perjanjian, telah diatur masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, rincian gaji pokok, hingga aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.


Proses penandatanganan dilakukan selama empat hari, dibagi dalam beberapa gelombang, agar berjalan tertib dan lancar. 


Setelah penandatanganan, dokumen akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk ditandatangani, sebelum akhirnya para PPPK menerima Surat Keputusan Pengangkatan.


Penandatanganan ini menjadi langkah awal bagi PPPK untuk mulai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang masing-masing, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Medan.


Selanjutnya,SK PPPK ini akan diserahkan langsung Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas  20 Agustus nanti di Lapangan Cadika Medan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |