Notification

×

Iklan

Iklan




Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu....

21 Agustus 2025
Foto: Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi Saat Ditanyai Wartawan Mengenai Pemanggilan 2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan Kamis(21/8)

Medan,DP News 

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan yang sudah dijadwalkan dimintai keterangan di Kejatisu terkait adanya pengaduan pelaku usaha mikro,ternyata sampai,Kamis (21/8) siang belum hadir di Gedung Kejati Sumatera Utara padahal jadwal semula pukul 09.30 WIB.


Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi yang ditanyai wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan bahwa dua anggota Komisi 3 DPRD Medan memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 WIB namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu. 


Begitu juga sampai saat ini keduanya belum memberitahukan informasi ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu. 


"Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja," ucapnya. 


Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.


Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.


Sebagaimana ramai diberitakan bahwa 4 anggota Komisi 3 DPRD Medan dipanggil Penyidik Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait adanya pengaduan pelaku usaha mikro.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |