Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Usulkan 8.614 Orang PPPK Paruh Waktu ke Menpan-RB: INI KRITERIANYA....

22 Agustus 2025

 

Foto: Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap 
Medan,DP News 

Pemko Medan usulkan alokasi 8.614 orang PPPK Paruh Waktu dimana 7.463 orang PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada Pangkalan Data BKN dengan komposisi 562 guru,1 orang Nakes,6.900 tenaga teknis.


Kemudian 1.151 orang PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada Pangkalan Data BKN dengan komposisi 188 guru dan 963 tenaga teknis.


Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pun sudah menyetujui dan menandatangani Surat Usulan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Medan dan SPTJM tertanggal tanggal 20 Agustus lalu.


Usulan Alokasi Kebutuhan Tersebut telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 21 Agustus melalui Layanan Elektronik BKN pada Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BKN (SIASN).


Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap,Jumat(22/8) malam menyangkut usulan alokasi PPPK Pemko Medan.


Sebelumnya,Menpan RB menyurati seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerahpada tanggal 8 Agustus 2025 melalui Surat Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat tersebut Menpan RB memberikan jadwal Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi mulai tanggal 7 - 20 Agustus namun dikarenakan Jaringan Sistem Aplikasi SIASN BKN yang sempat terkendala masalah Gangguan Jaringan selama 2 hari yang menyebabkan Instansi tidak dapat melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen Usulan dan SPTJM.


Akhirnya Menpan RB memperpanjang Jadwal Usulan Penetapan Kebutuhan yang semula tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025 melalui Surat nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, perihal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. 


Setelah tahapan ini selanjutnya Penetapan Kebutuhan oleh Men-Pan RB yang dijadwalkan pada tangga 26 Agustus - 4 September.


Pengumuman Alokas Kebutuhan 27 Agustus - 6 September, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus  - 15 September


Usul p3netapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus  - 2 September  dan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tanggal 28 Agustus 2025 - 30 September.


Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan instansi adalah sebagai berikut,

a. Pegawai non-ASN terdafta di database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus

b. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPP 2024 namun tidak mengisi lowongan.

c. Pelamar yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 202 namun tidak dapat mengisi lowongan.


• Urutan Prioritas Usula

1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.

2. Non-ASN tidak terdaftar d database BKN tetapi bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Lulusan PPG terdaftar di data kelulusan Kemendikdasmen.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |