Notification

×

Iklan

Iklan




Warga Jalan Kakap Keluhkan Tembok, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Tawarkan Solusi

15 September 2025

 

Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak Saat Meninjau Tembok Ya g Dikeluhkan Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II,Senin (15/9)
Medan,DP News 

Pengaduan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II terkait pembangunan tembok, akhirnya ditinjau Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,Senin (15/9) dengan mengikutsertakan bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perwakilan pemilik bangunan, serta sejumlah warga yang sebelumnya melayangkan aduan.


Dalam peninjauan tersebut ditemukan beberapa persoalan, mulai dari tembok yang melebihi ukuran standar, talang air yang diarahkan ke dalam gang hingga memperparah banjir, serta teras rumah yang membuat akses jalan semakin sempit.


“Saya lihat banyak kesalahan. Tembok melampaui standar, talang air diarahkan ke gang, dan teras rumah mempersempit akses sehingga becak bermotor tidak bisa lagian berputar. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Paul.


Saat peninjauan tersebut,salah satu warga, Mey DY (65), mengaku sudah sejak awal keberatan dengan pembangunan tersebut. Warga bahkan sempat menyurati pihak kelurahan, namun tidak ada tindak lanjut.


Sementara itu, Bobby Lim, perwakilan pemilik bangunan, menjelaskan bahwa pemilik tanah sebelumnya sudah memberikan sebagian lahannya untuk akses jalan.


Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat mengakui pihaknya pernah memediasi persoalan ini, namun masalah melebar hingga menyangkut teras rumah. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tembok menjadi kewenangan Dinas Perkimtaru.


Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan solusi berupa kesepakatan pemilik bangunan diminta membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan. Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.

Pemilik mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang.


Pihak kelurahan diminta mengukur ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.Panitia di kawasan tersebut akan diusulkan melalui dana kelurahan.


“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi yang merasa dirugikan,” tegas Paul.


Warga pun menyambut gembira keputusan tersebut dan berharap masalah yang sudah berlarut-larut segera berakhir.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |