Notification

×

Iklan

Iklan




Giliran Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deliserdang Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta: Dugaan Tipikor Aset PTPN I Seluas 8.077 Ha

14 Oktober 2025
Foto: Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Membawa Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang ke Rutan Tanjung Gusta Medan Terkait Dugaan Tipikor Pengalihan Aset PTPN I,Selasa(14/10)
Medan,DP News 

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumut Utara tahan ASK (Kakanwil BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL ( Kepala Kantor BPN Deli Serdang Tahun 2023-2025) sebagai tersangka dugaan Tipikor pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh pihak PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT CpL seluas 8.077 Ha.


Kajatisu Dr.lnHarli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi, SH.,MH menyebutkan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.


Dari hasil penyidikan katanya telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yakni antara Tahun 2022-2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban  menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.


Selanjutnya,Husairi mengatakan dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya,Husairi mengatakan masih menunggu  hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |