Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Hentikan Kegiatan Hiburan Malam dan Restoran Yang Belum Punya Izin

27 Oktober 2025
Foto: RDP Komisi 3 DPRD Medan Terkait Usaha Hiburan Malam dan Restoran Yang Belum Punya Izin Usaha,Senin(27/10)
Medan,DP News 

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan OPD terkait, Senin (27/10).


RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD  Medan H Zulkarnaen, SKM, berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan, dipimpin Kerua Komisi Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga dan Anggota Komisi 3.


RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan pada bulan Februari yang lalu, di mana Komisi 3 DPRD Medan mendapatkan informasi terkait ketidaklengkapan atas izin operasional HW Tiger Club dan HW Dragon Bar.


Dalam pembahasannya, diketahui bahwa HW Tiger Club dan HW Dragon Bar merupakan anak perusahaan dari PT Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta, yang pada kunjungan lapangan Komisi 3 DPRD Kota Medan pada bulan Februari yang lalu sudah mendapat peringatan untuk mengurus dan melengkapi izin operasional yang belum ada, namun hingga hari ini izin operasional tersebut tidak ada/belum lengkap.


Menyikapi hal ini, Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan kepada Pimpinan HW Tiger Club dan HW Dragon Bar untuk tidak beroperasi sebelum izin operasionalnya terbit/dilengkapi, dan mengimbau kepada OPD terkait untuk mengawasi para pelaku usaha tersebut. 


Hal ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan DPRD Kota Medan untuk menyelamatkan dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.


RDP ini melibatkan terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, para pedagang pasar dan pelaku usaha.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |