![]() |
Foto: Kejatisu Terapkan RJ Terhadap Perkara Pidana Atas Nama RJ Yang merupakan Ibu Kandung Dari Tersangka MUL di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Tapsel,Rabu(15/10) |
Kejatisu terapkan Restorative Justice(4J) terhadap perkara pidana atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, Minggu(03/8) di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah ekspos permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada Jampidum Kejagung yang diwakili Sekretaris Jampidum,Rabu(15/10).
Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, benar bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan setelah Kajatisu beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada saat ekspose tersebut diwakili Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.
Setelah diteliti kata Husairi,perkara pidana dari Kejari Tapsel yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL,Minggu(03/8) di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.
Dalam proses hukum,tersangka dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan.Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapsel disaksikan korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspos permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal ujar Husairi.Rumapea/Redaksi