![]() |
| Foto: Bupati Samosir Vandiko T Gultom Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Tentang APBD Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11) |
R-APBD Samosir TA 2026 sebesar Rp 777 M disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Ardiles Simbolon, Sarhochel Martopolo Tamba,Jumat (28/11).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memberi apresiasi atas kerja sama dan kerja keras DPRD Samosir yang melakukan pembahasan ketiga Perda tersebut, sehingga dapat diparipurnakan waktu sesuai tahapan yang berlaku. Dengan ditetapkannya ketiga tersebut, Vandiko menyebut hal ini akan menjadi landasan hukum dalam pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Memberikan kemudahan dalam hal penatausahaan guna meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan investasi yang semakin meningkat.
"Kami mengapresiasi komitmen, kesungguhan dan seluruh masukan dari DPRD Samosir sehingga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik. Semoga seluruh tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan rakyat dapat kita wujudkan dengan arif bijaksana guna mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan berkelanjutan," kata Vandiko.
Sementara itu Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan seluruh tahapan dalam penetapan perda dilaksanakan tepat waktu.
"Semuanya sesuai dengan tahapan, program kegiatan yang dibahas berdasarkan skala prioritas mendukung pembangunan sesuai dengan muatan RPJMD yang sudah ditetapkan," kata Nasip.Rumapea/Redaksi
