Notification

×

Iklan

Iklan




Kejari Madina Tahan Ketua Koptan Desa Tabuyung di LP Kelas II B Panyabungan: Kerugian Negara Ditaksir Rp 488,4 Juta

17 Desember 2025
Foto: Kejari Mandailing Natal Tetapkan Tersangka AN,Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal Terkait Dugaan Korupsi Dana PSR TA 2021,Rabu(17/12)

Penyabungan,DP News

Kejari Mandailing Natal tetapkan tersangka AN,Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal TA 2021 yang merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap 2 oknum ASN.


Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom. melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik Pidsus Kejari Madina menetapkan AN,Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.


Didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H,Jupri menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Kabupaten Mandailing Natal TA 2021.Sebelumnya sudah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, 03 Desember lalu.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus setelah memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada TA 2021.


Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, dimana Kelompok Tani SY yang diketuai AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pagu Anggaran Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 Ha.


Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah diranjang permufakatan jahat sejak awal. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan hasil perhitungan ahli maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.


Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.


Kejaksaan Negeri Mandailing Natal katanya akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, dan berintegritas. 


"Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku” ujarnya.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu,Herianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.


Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.Rel/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |