Notification

×

Iklan

Iklan




Lagi...Kejatisu Tahan Kadis Pendidikan Tebingtinggi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penggadaan Smartboard SMPN Tahun 2024

04 Desember 2025

 





Foto: Penyidik Kejatisu Kembali Menahan  Seorang Lagi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMPN Yaitu Kadis Pendidikan Tahun 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta,Medan, Kamis(4/12)

Medan,DP News 

Penyidik Kejatisu tahan "IK",Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 dalam dugaan Tipikor pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024,Kamis (4/12).Sebelumnya Tim Penyidik Kejatisu sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang dalam kasus yang sama.


Kajati Sumut Herli Siregar melalui Plt Kasi Pemkum Indra Ahmadi Hasibuan SH,.MH menyampaikan sebelumnya Tim Penyidik Kejatisu ttelah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024.


Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini,tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu "IK" selaku Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan Tahun 2024.


Dijelaskan Indra, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian Papan Tulis Interaktif Merk View Sonic sebanyak 93 unit secara e-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan reseller.


Selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.


Dalam penyidikan ini tambah Indra, terhadap tersangka "IK" dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Indra juga menegaskan, untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangkatidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Terkait keterlibatan pihak lain katanya sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja.Tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |