Notification

×

Iklan

Iklan




UMK Kota Medan 2026 Naik 8 Persen Menjadi Rp 4.335.198 dan UMSK Rp 4.508.606

24 Desember 2025
Foto: Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Sampaikan Usulan Kenaikan UMK dan UMSK Kota Medan Tahun 2026,Rabu(24/12)

Medan,DP News 

Dewan Pengupahan Kota Medan usulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2026 sebesar 8 persen dari sebelumnya Rp4.014.072  menjadi Rp4.335.198.Selain UMK, juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp 4.378.392- Rp 4.508.606


Hal itu disampaikan Walikota Meda Rico Tri Putra Bayu Waas sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan pada Senin dan Selasa kemarin. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp 4.378.392- Rp 4.508.606


"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Rico di Medan,Rabu (24/12).


Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.


"Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,"ujarnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |