![]() |
| Foto: Walikota Medan Rico Waas Pada Rapat Paripurna Tentang Ranperda Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,Senin(9/3) |
Pemko Medan dan DPRD Medan siap membahas Ranperda Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Medan,Senin(9/3).
Melalui perubahan Perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat, baik melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, maupun penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.
Dalam tanggapannya, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Perubahan Perda ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.
Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan perlu difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.Rumapea/Redaksi
