![]() |
| Foto: Walikota Medan Rico Waas Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan,Rabu (4/3) Medan,DP News |
Selama Tahun 2025,tercatat 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan dan 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama dengan melibatkan mediator.Saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.
Makanya ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi perselisihan. Saat membuka Rapat Koordinasi LKS Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan,Rabu (4/3). Dijelaskan Rico Waas, rapat koordinasi tidak hanya sebatas forum formal, tetapi juga harus terbangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling memahami. “Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” kata Rico. Menurut Rico pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti THR, serta peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan iklim usaha yang kondusif. Sementara pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas agar investasi terus tumbuh. Lanjut Rico Waas, jika investasi meningkat maka lapangan kerja akan terbuka luas dan berdampak pada penurunan angka kemiskinan serta masalah sosial lainnya. Dalam pertemuan ini Rico Waas juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen kedua belah pihak agar Medan dikenal sebagai kota yang nyaman bagi pekerja maupun investor. Rico sempat mengungkapkan capaian investasi Kota Medan tahun lalu melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, realisasi investasi mencapai Rp14,5 triliun. Sebelumnya Plt Kadisnaker Ramaddan menyampaikan LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusahaaan. Dalam kesempatan tersebut,Rico launching Posko THR Kota Medan. Posko ini berfungsi untuk memfasilitasi laporan warga, sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.Rumapea/Redaksi |
