Notification

×

Iklan

Iklan




SABAR...SABAR...SABAR: Rupanya 20 April Nantinya Daftar Calon dan 6 Mei Nantilah Kita Pilih Ketua PWPM...

27 Maret 2026
Foto:Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan Periode 2026-2028 Alian Napiah Siregar Bersama Panitia Lainnya
Medan,DP News 

Awal Bulan Mei akan diadakan pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2026-2028. Yang akan dilaksanakan pada 6 Mei mendatang.Ke depannya Ketua terpilih harus bisa bersinergi dengan Wali Kota Medan karena kemajuan Kota Medan tidak terlepas kerjasama Walikota dan Insan pers. 


Hal ini dikatakan Alian Napiah Siregar,Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan periode 2026-2028. Jumat (09/02) saat ditemui di press room DPRD Medan.


"Kita ingin ke depannya wartawan bisa terus bersinergi tangan Wali Kota Medan sebagaimana sebelum-sebelumnya" terang Alian.


Dikatakannya,pendaftaran untuk calon Ketua Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan (PWPM) Periode 2026-2028 akan dibuka pada Senin dan Rabu (20-22 April 2026) pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.Jika melewati batas tanggal tidak  akan diterima lagi. 


Diutarakannya,adapun persyaratan mendaftarkan di jadi calon Ketua PWPM sebagai berikut : 1. Mendapatkan dukungan 30 dari para wartawan yang sudah terdaftar diDinas Kominfo Medan. Dan para wartawan yang mendukung harus memiliki kartu UKW Muda maksimal. Dan panitia hanya membutuhkan foto copynya saja. 2. Para peserta wartawan yang mendukung salah satu pasangan calon harus membuat surat sudah terdaftar di Dinas Kominfo Medan dengan disertai Materai. 3.Calon Ketua harus UKW minimal Muda. 4.Melampirkan berkas pas Foto 3 x 4 = Lembar. 5.Memasukkan berkas warna biru. 


Dijelaskannya,para calon Ketua yang sudah mendaftar dan layak mengikuti Pemilihan, wajib menyediakan LO  yang ditunjuk berdasarkan surat Mandat dari calon Ketua ditandatangani asli. Dan LO itu sebanyak 3 orang. 


Lanjutnya,bagi para peserta pemilih adalah yang terdaftar dari data Dinas Kominfo Medan. Dan wajib hadir, jika tidak hadir harus ada surat Mandat yang ditandatangani pakai materai dan akan dikonfirmasi ulang oleh panitia sebagai tanda kebenaran surat mandat. Jika tidak bisa dihubungi sipemilik Mandat maka panitia akan berkoordinasi lebih lanjut. Untuk memutuskan apa sah tidaknya surat Mandat. 


"Saat Pemilihan berlangsung calon ketua yang sudah terdaftar tapi tidak hadir, maka dinyatakan gugur dari Pemilihan", tegasnya. 


Setelah dilakukan pendaftaran, maka akan diverifikasi pada Jumat dan Sabtu 24-25 April 2025. Dan selanjutnya dilakukan penetapan calon Senin 27 April 2026.


Dan akan dilakukan pemilihan pada 6 Mei 2026 yang Insya Allah akan dilaksanakan di Gedung PPK Kota Medan, jika tidak ada halangan. 


"Semoga Ketua Terpilih nanti bisa semakin membawa perubahan untuk para insan pers yang bertugas di kantor Wali Kota Medan" harapnya.Rel/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |