![]() |
| Foto: Gubsu Bobby Nasution Bertemu Kepala Perwakilan Satker Khusus Pelaksana SKK Migas di Aula Tengku Rizal Nurdin,Kamis (4/6) |
Di Kabupaten Langkat tercatat 607 sumur minyak masyarakat yang sudah terverifikasi, yang berpotensi berkontribusi terhadap peningkatan produksi energi nasional.
Untuk itu,Pemprovsu siap mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat bertemu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut Sebastian Julius di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu,Kamis (4/6).
Menurut Bobby, penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menata dan mengelola sumur minyak rakyat secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selama ini, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Namun, melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut kini memiliki dasar legal yang kuat.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap proses legalisasi dapat segera direalisasikan karena sumur minyak masyarakat merupakan potensi besar.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut.Rumapea/Redaksi
