Notification

×

Iklan

Iklan




Kondisi Lingkungan Memprihatinkan,Pemprovsu Stop 13 Titik Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai: Segera Urus Izin...

26 Juni 2026
Foto: Tim Terpadu Provsu Hentikan 13 Titik Pertambangan Ilegal 13 titik di Kecamatan Galang, Deliserdang dan Sergai,Jumat (26/6)
Deliserdang, DP News 

Sedikitnya 13 titik penambangan galian C jenus pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular distop aktivitasnya dan diunstruksikan segera mengurus perizinan.Penambangan ilegal tersebut 11 titik di Kecamatan Galang, Deliserdang dan 2 titik di Sergai Jumat (26/6).


Tim Terpadu Pemprovsu terdiri dari Dinas Perindag ESDM,Dinas LHK,Dishub,Dinas PMPTSP,Satpol PP,Pemkab Deliserdang serta unsur terkait lainnya menekankan seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.


Kadisperindag-ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. 


"Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.


Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.


"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.


Sementara itu, Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.


Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.


Heri menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |