Notification

×

Iklan

Iklan




Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang MoU Penanganan Masalah Hukum Datun: Cegah Tipikor....

19 Juni 2026

Foto: Bupati Vandiko Gultom dan Kajari Satria Irawan Tandatangani PerpanjtandatangaTentang Penanganan Masalah Hukum Datun) di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir,Kamis (18/6)

Samosir,DP News 

Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Kajari Satria Irawan tandatangani perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir,Kamis (18/6).


Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Vandiko menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terbangun antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir telah memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan berbagai program strategis pembangunan.


Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah kita laksanakan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City.


Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergitas yang terbangun selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.


Vandiko berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Samosir, terutama dalam upaya penanganan dan penyelamatan aset daerah serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sementara itu, Kajari Samosir Satria Irawan menegaskan komitmen Kejari Samosir untuk terus mendukung Pemkab Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.


Menurutnya, melalui Nota Kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan pemerintah daerah.


Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum serta langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan dan pendampingan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.


"Kami mengajak seluruh kepala OPD untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mari kita membantu Pemerintah Kabupaten Samosir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Samosir," ujar Satria.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen mendukung upaya penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti berbagai aset yang berdasarkan putusan pengadilan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Satria berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal, khususnya dalam memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion) maupun bentuk bantuan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan  program pembangunan dan PAD.Rumapea/Redaksi



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |