![]() |
| Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Dengan Pihak Kecamatan Medan Timur Tentang Pengawasan PBG,Senin (27/7) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan |
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri minta para camat dan lurah se-Kota Medan agar lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan itu disampaikan Lailatul Badri usai RDP Komisi 4 DPRD Medan dengan pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang diduga belum memiliki PBG,Senin (27/7).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dr. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Edwin Sugesti serta Lailatul Badri.
Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Trantib Medan Timur Gunung menyatakan bangunan tersebut telah memiliki PBG.Pernyataan serupa juga disampaikan Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.
Namun, Laila mempertanyakan apakah izin tersebut telah terbit sebelum pembangunan dimulai atau justru diterbitkan setelah pekerjaan berjalan.Meski demikian, Gunung tetap menjawab singkat bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.
Mendengar jawaban itu, Laila mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak bermain mata dalam persoalan perizinan bangunan.
Usai RDP, Laila menegaskan camat dan lurah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lailatul juga mengimbau para pengusaha maupun masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Laila menambahkan peringatannya tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur, melainkan berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan.
"Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan sehingga PBG yang seharusnya menjadi penerimaan bagi Pemko Medan tidak terurus. Ke depan administrasi harus lebih tertib dan proses pelayanan perizinan juga harus lebih cepat serta tidak berbelit-belit,"ujarnya.Rumapea/Redaksi
