![]() |
| Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Agenda Penyampaian Laporan Pansus Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah,Selasa (18/8) |
DPRD Medan gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah sekaligus Penandatanganan Keputusan DPRD Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Medan,Selasa (18/08).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala dan H Zulkarnaen SKM serta seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Laporan Pansus tentang Peningkatan PAD disampaikan Ketua Pansus Peningkatan PAD El Barino Shah sedangkan Laporan Pansus tentang Penertiban Aset Daerah disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah Robbi Barus.
El Barino mengatakan persoalan bahwa utama PAD Kota Medan bukan karena keseluruhan potensi pendapatan, melainkan bagaimana potensi tersebut dapat didata dengan benar, ditetapkan secara tepat, dipungut secara transparan, disetorkan melalui mekanisme resmi, dicatat secara akuntabel, diperluas secara efektif, dan pada akhirnya memeberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.
Sementara itu,Robbi Barus mengatakan penertiban aset daerah bukan semata-mata merupakan upaya untuk membenahi administrasi dan pencatatan barang milik daerah, namun merupakan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan daerah, memberikan kepastian hukum, mencegah potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap aset yang dimiliki Pemko Medan dapat memberikan manfaat yang besar bagi penyelenggara pemerintahan dan kesejahteraan.
Laporan Pansus DPRD Kota Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah tersebut memuat beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Pemko Medan melalui langkah-langkah yang konkret, terukur, jelas, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.Rumapea/Redaksi
