![]() |
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala di Gedung DPRD Medan,Senin(10/8).
Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala di Gedung DPRD Medan,Senin(10/8).
Dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Medan Rico Waas menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Perubahan tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan serta Wakil Walikota Medan H Zakiyuddin Harahap juga para pimpinan OPD dan Camat.
Langkah ini diambil Rico demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.
Dikatakan sebuah Perda tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.
"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan d3ngan memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Maka dari itu, bilang Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Untuk itu Walikota berharap DPRD Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan.Rumapea/Redaksi
