![]() |
| Foto: Walikota Medan Rico Waas Bersama Para Pimpinan DPRD dan Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit Dalam Rapat Paripurna DPRD,Selasa (18/8) |
Sebanyak 10 Ranperda Kota Medan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026. Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati perubahan tersebut untuk memperkuat regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan ini ditandatangani Walikota Medan Rico Waas dan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Selasa (18/8). Rico Waas didampingi Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Rico menegaskan, Perda memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembentukannya harus dilakukan secara terencana, tertib, dan mengikuti metode yang baku.
“Penyusunan Peraturan Daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti,” kata Rico.
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Propemperda. Dalam kondisi tertentu, Ranperda juga dapat diajukan di luar Propemperda apabila memiliki urgensi dan disepakati bersama.
Rico berharap seluruh Ranperda dibahas secara optimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta memberi manfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketuanya Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua H Rajuddin Sagala dan H Zulkarnaen.Rumapea/Redaksi
