Notification

×

Iklan

Iklan




2.000 Nelayan di Medan Bakal Ditanggung BPJS-Naker: 150 Pemulung Terjun Terima Kartu Kepesertaan....

10 September 2026
Foto: Walikota Medan Rico Waas Saat Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 150 Pemulung di TPA Terjun,Kamis (10/9)
Medan,DP News 

Pemko Medan menegaskan komitmennya dalam merangkul dan melindungi para penyelamat lingkungan yang merupakan pekerja sektor informal persampahan.Pemko Medan telah mengcover perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan, yang disusul 2.000 pekerja di sektor nelayan. Pada P-APBD 2026 merencanakan penambahan kuota perlindungan untuk 1.800 pekerja sektor informal lainnya.


Melalui sinergi lintas sektoral, sebanyak 150 penyelamat lingkungan (pemulung) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan masuk tanggungan jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ditandai penyerahan kartu kepesertaan  oleh Walikota Medan, Rico Waas, Kamis (10/9) disaksikan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini.


Rico mengatakan bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan.


Dijelaskan, jika terjadi musibah fatal hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan tunai  serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.


Melalui dukungan UNDP dan PT Cola Company, telah didata 305 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Sejak 2 Juni, mereka telah menyelamatkan 432 ton sampah bernilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik.


TPA Terjun memiliki luas 13,8 hektare dengan timbunan sekitar 1,3 juta ton sampah dan menerima 1.000 hingga 1.200 ton sampah setiap hari. Melalui program tersebut, 150 penyelamat lingkunganu mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |