![]() |
| Foto: Suasana Pembongkaran Kios Kios di Kawasan Menara Pandang Tele,Kamis (24/9) Tanpa Mengerahkan Alat Berat |
Pembongkaran kios di kawasan Menara Pandang Tele,Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian Kamis (24/9) mengerahkan sejumlah aparat Satpol PP dan Tim Gabungan Pemkab Samosir bersama TNI dan Polri dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis.Meski begitu, tetap diberikan ruang kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Suasana penertiban yang semula diperkirakan berpotensi menimbulkan ketegangan justru berjalan dengan tenang. Sejumlah pemilik kios terlihat membongkar sendiri bangunannya, sementara petugas Satpol PP membantu melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Langkah ini dilakukan agar material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan tidak rusak dan dapat digunakan kembali untuk keperluan usaha di lokasi lain.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis serta tidak terpancing apabila muncul tindakan provokatif.
Hal senada disampaikan Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar. Ia meminta seluruh personel Satpol PP tetap mengendalikan diri, menghindari kontak fisik dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, petugas kemudian melaksanakan pembongkaran secara manual.
Sebelumnya, Pemkab Samosir telah memberikan kesempatan selama satu minggu kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kadis Perhubungan Samosir Laspayer Sipayung menyampaikan bahwa kehadiran TNI dan Polri merupakan bagian dari pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.
Penertiban tersebut juga berkaitan dengan PerdaNomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang.
Usai pembongkaran kios kios tersebut kemudian dipasangan spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan oleh tim gabungan.Rumapea/Redaksi

