![]() |
| Foto: Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih Saat Paparan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sumut,Jumat (3/9) di Kantor Gubsu |
Berdasarkan peta risiko Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sumut memiliki 14 jenis potensi kejadian bencana. Cuaca ekstrem menjadi kejadian bencana yang paling dominan sepanjang 2026, disusul tanah longsor, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Untuk mengantisipasi risiko potensi bencana hidrometeorologi basah maupun kering yang masih mengancam sejumlah wilayah tersebut, Gubsu Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/8/INST/2026 tentang Peringatan Dini Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di Provinsi Sumut Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut,Jumat (4/9).
Saragih menyampaikan rekapitulasi bencana-bencana dari 1 Januari hingga 4 September 2026, bencana yang paling sering terjadi adalah cuaca ekstrem sebanyak 127 kali, termasuk angin puting beliung dan kekeringan. Kemudian diikuti tanah longsor 86 kali, banjir 73 kali, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 46 kali.
Tuahta mengatakan, instruksi tersebut menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan, terutama dalam mengantisipasi karhutla di sejumlah wilayah rawan seperti Samosir, Padang Lawas, Simalungun, dan Labuhanbatu.
Hingga akhir Agustus 2026, total luas lahan terbakar di Sumut tercatat mencapai 273,87 hektare yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPBD Sumut untuk terus memperkuat pengawasan dan penanganan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Meskipun posisi karhutla Sumut berada di peringkat 8 atau 9 secara nasional, bukan berarti kita bisa lengah. Kita sudah menempatkan personel dan peralatan pendamping di Samosir untuk memback-up BPBD setempat," jelasnya.
Tuahta menegaskan, BPBD Sumut siap mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan bencana, mulai dari proses evakuasi, penyediaan logistik, hingga penyaluran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila kondisi darurat telah ditetapkan.Rumapea/Redaksi
