![]() |
| Bupati Vandiko Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon Tandatangani Nota Kesepakatan P KUA-PPAS APBD Samosir 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD Samosir,Senin (14/9) |
Pemkab dan DPRD Samosir sepakati Perubahan KUA-PPAS APBDdan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) TA 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/09).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir yang dibacakan Anggota DPRD Parluhutan Samosir. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp 776 miliar lebih menjadi sekitar Rp 838 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp 62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.
Vandiko mengatakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, terlebih di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu," katanya.
Lebih lanjut disampaikan, P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan program prioritas sebagai penjabaran dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dengan visi "Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan."
Sementara itu, Nasip Simbolon mengatakan setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu, transparan dan konstruktif demi mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Samosir.Rumapea/Redaksi
