![]() |
| Foto: Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Bersama 33 KDH se-Sumut) Tandatangani Komitmen Bersama Dengan KPK di di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu,Kamis(17/9) |
Komitmen Pemkab Samosir dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas kembali ditegaskan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bersama 33 kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) ditandai penandatangan komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah konkret memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu,Kamis(17/9).
Bagi Pemkab Samosir kata Vandiko komitmen bersama tersebut menjadi penguatan terhadap langkah-langkah pembenahan tata kelola pemerintahan yang terus didorong di daerah.
Kehadiran bupati dalam penandatanganan komitmen bersama KPK menunjukkan dukungan Pemkab Samosir terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pencegahan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal. Karena itu, penguatan pengawasan internal, transparansi, akuntabel, serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Sementara itu,Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting.
Johanis berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat posisi APIP di daerah sehingga dapat menjadi ‘early warning’ bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Sedangkan Wamendagri Akhmad Wiyagus menambahkan, posisi APIP dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi dan ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.Rumapea/Redaksi
